Fadli Zon Peringatkan Pemerintah Soal TMII, Teddy Gusnaidi Anggap Yayasan Harapan Kita Harus Penuhi Kewajiban

8 April 2021, 21:15 WIB
Fadli Zon Peringatkan Pemerintah Soal TMII, Teddy Gusnaidi Anggap Yayasan Harapan Kita Harus Penuhi Kewajiban./* /Instagram.com/@tmiiofficial/

MANTRA SUKABUMI – Wacana mengenai Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang kini pengelolaannya ditangani pemerintah masih menjadi perhatian utama masyarakat dan elit politik saat ini.

Sejumlah elit politik turut berkomentar mengenai pengelolaan TMII tersebut, diantaranya Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon serta Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.

Melalui cuitannya, Fadli Zon memperingatkan agar pemerintah tak menjual TMII, terutama untuk membayar hutang negara.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bentak Najwa Shihab Usai Ditanyai Kehadirannya Dibaiat ISIS Makassar, Munarman: Jangan Menggiring

Fadli Zon memposting cuitan tersebut di akun Twitter miliknya pada Rabu, 07 April 2021.

“Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang,” kata Fadli Zon, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 08 April 2021.

Sementara itu, Teddy Gusnaidi menyampaikan bahwa meskipun pengelolaan TMII telah jatuh ke tangan pemerintah, namun pihak Yayasan Harapan Kita selaku pengelola sebelumnya tak bisa bebas begitu saja.

Teddy Gusnaidi menilai bahwa Yayasan Harapan Kita wajib memenuhi semua kewajiban lembaga tersebut kepada pemerintah.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tanggapi Heboh Peralihan TMII: Ibu Tien Soeharto Harus Dapat Penghargaan Besar

“Ketika pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara, bukan berarti Yayasan Harapan Kita bebas begitu saja,” kata Teddy Gusnaidi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter miliknya.

Menurut Teddy Gusnaidi, selama ini Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetorkan kontribusi ke kas negara selama mengelola TMII.

Teddy Gusnaidi juga mengatakan bahwa hal tersebut tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.

“Mereka wajib memenuhi semua kewajiban ke negara, karena selama ini kontribusi tidak pernah disetorkan ke kas negara,” tegasnya.

Baca Juga: Tidak Pernah Shalat Tapi Rasulullah Jamin Masuk Surga, Simak Penjelasannya agar Tidak Sesat

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) memberikan jenjang waktu selama 3 bulan kepada pihak pengurus TMII untuk menyerahkan laporan pengelolaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan dalam konferensi persnya bahwa pengelolaan TMII nantinya akan dibahas oleh tim transisi.

“Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Mensesneg Pratikno, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News.

Baca Juga: Tantang AHY Debat, Politikus PDIP: Bapaknya Saja Sampai Baperan Waktu Nyai Sentil

Mensesneg Pratikno juga menyampaikan bahwa nantinya tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke tangan pemerintah akan dibentuk.

Adapun bagian-bagian dari tim transisi tersebut adalah terdiri dari pejabat di Kemensetneg dan akan mencakup Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Pokja Aset, dan Pokja Keuangan

Dalam proses transisi tersebut, Pratikno menjamin jika kegiatan operasional TMII akan berjalan normal bagi masyarakat.

Dirinya juga menjamin bahwa hak-hak para karyawan TMII tetap akan dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.

"Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah," jelasnya.

Baca Juga: Info BMKG, Hujan Lebat dan Angin Kencang Kembali Hampiri 10 Wilayah ini Besok Jumat 9 April 2021

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan

Pengambilalihan pengelolaan TMII oleh oleh pemerintah dilakukan usai Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Menurut beberapa informasi, TMII menjadi aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun terakhir.

Pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 .

Setelah proses pengambilalihan pengelolaan tersebut selesai, TMII akan nantinya dikelola untuk tingkatkan manfaat bagi masyarakat, serta memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara.

“Sekali lagi juga dalam rangka untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat tapi tetap memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” tandas Pratikno.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler