Terlilit Hutang Pegawai KPK Curi Bukti Korupsi, Ferdinand: Jangan Hanya Dipecat, Proses Secara Hukum

9 April 2021, 07:03 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3/

MANTRA SUKABUMI - Sangat miris pegawai KPK yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan, malah mencuri barang bukti yang disita dari tersangka korupsi.

Salah satu pegawai di KPK yang seharusnya memberi contoh yang baik untuk tidak ikut terlibat apalagi masuk ke dalam ranah kriminal korupsi, terciduk mencuri barang bukti yang disimpan.

Padahal, barang bukti ini sebagai kebutuhan wajib KPK dalam mengupas tuntas setiap kasus yang ditangani oleh penyidik.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Bentak Najwa Shihab Usai Ditanyai Kehadirannya Dibaiat ISIS Makassar, Munarman: Jangan Menggiring

Setelah diketahui dan terbukti ada pegawai KPK yang mencuri barang bukti, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean mengungkapkan jika pihaknya secara resmi dan tidak hormat memberhentikan salah seorang pegawai KPK dikarenakan terbukti mencuri barang bukti kasus korupsi yakni berupa emas batangan dengan berat 1,9 kg.

"Majelis memutuskan yang bersangkutan dijatuhi hukuman berat dengan pemberhentian tidak hormat. penggelapan ini digadaikan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya karena yang bersangkutan terlibat dalam bisnis yang tidak jelas," pungkas Tumpak.

Menanggapi hal ini, Ferdinand Hutahaean angkat suara, dirinya turut prihatin dan pelaku pencurian barang di KPK tersebut seharusnya tidak cukup hanya diberhentikan saja.

Baca Juga: Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara, Fahri Hamzah: Hargailah Karya Besar ini!

Baca Juga: Fahri Hamzah Tanggapi Heboh Peralihan TMII: Ibu Tien Soeharto Harus Dapat Penghargaan Besar

"Kepada pelaku pencurian ini tidak cukup banyak diberhentikan tapi harus dipidanakan dalam proses hukum," cuit Ferdinand, dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitter @FerdinandHaean3 pada Jum'at, 9 April 2021.

Terlilit Hutang Pegawai KPK Curi Bukti Korupsi, Ferdinand: Jangan Hanya Dipecat, Proses Secara Hukum @FerdinandHaean3

Ferdinand Hutahaean berharap agar hal serupa tidak sampai terjadi jadi lagi karena na pegawai KPK tersebut tidak diberi tindakan hukum padahal sudah jelas-jelas mencuri barang bukti untuk keperluan sendiri.

"Jangan sampai hal serupa terjadi karena tidak ada tindakan hukum yang seharusnya dilakukan kepada seseorang yang disebut sebagai pencuri," ujar mantan politisi Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, salah satu pegawai KPK berinisial IGAS bertugas di satuan wewenang untuk menyimpan barang bukti mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Tetapi, barang bukti tersebut bukannya disimpan tetapi diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler