Jokowi Teken Keppres, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 hanya 1 Hari, ini Alasannya

14 April 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi cuti bersama 2021 /Pixabay/Gerd Altmann

MANTRA SUKABUMI - Jokowi sudah memberikan Keputusan Presiden Republik Indonesia mengenai jatah cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 2021 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya satu hari.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 pada 9 April 2021.

Hasil keputusannya bahwa jatah cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2021 hanya satu hari, simak alasannya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih

Dikutip mantrasukabumi.com dari Setkab pada Rabu, 14 April 2021, berikut ini alasan cuti bersama hanya satu hari bagi ASN.

Dalam pertimbangan Keppres disebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021," bunyi petikan pertimbangan Keppres

Selanjutnya aturan cuti bersama PNS dan PPPK ini juga ditetapkan oleh Keppres.

"Juga untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres," sambung petikan salinan Keppres.

Dalam salinan Keputusan Presiden ini Jokowi mengeluarkan tiga diktum mengenai cuti bersama.

Pertama, Jokowi menetapkan jatah dua hari libur bagi ASN sepanjang tahun 2021, sehari di Hari Raya Idul Fitri dan sehari di Hari Natal.

Cuti bersama pertama jatuh pada 12 Mei 2021. Ini merupakan cuti bersama satu hari pada Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Abdullah Hehamahua, Guntur Romli: Anda Jangan Takabur dan Sombong

Kemudian, cuti bersama kedua diberikan kepada ASN jatuh sehari sebelum Natal 2021, yakni 24 Desember 2021.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," tulisnya.

"Dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," lanjut bunyi Diktum kesatu dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021.

Selanjutnya, ditegaskan pada Diktum Kedua, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Kemudian Diktum ketiga, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Hal ini dilakukan bertujuan dengan rencana pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat yang berencana mudik dan pulang kampung.

Selain itu, pemerintah juga melarang adanya pergerakan massa pada 6-17 Mei 2021 ke kampung halaman.

Semantara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan.

Kebijakan ini diyakini akan menghentikan pergerakan massa sekitar 88 juta orang saat Lebaran Hari Raya Idulfiti mendatang.

Baca Juga: Usai Lama Pisah, Kiky Saputri Akhirnya Bertemu dengan Sang 'Kembaran' Netizen: Mirip Kali

 Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Sukabumi Hari Kedua Ramadhan 14 April 2021, Ada Palabuhanratu, Cisaat dan Cicurug

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik pada momen Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.

Budi Karya Sumadi selaku Kemenhub, akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah. Khususnya dalam rangka penyusunan Permenhub tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, pada Jumat, 26 Maret 2021.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler