Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang Resmi Dipangkas Pemerintah

- 3 Maret 2021, 20:11 WIB
Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021
Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021 /pixabay/tigerlily713

MANTRA SUKABUMI – Jadwal hari libur Nasional dan cuti bersama memang selalu dinanti-nanti oleh sebagian pekerja, sebab bisa berlibur panjang.

Namun jadwal libur Nasional dan cuti bersama tahun 2021 sekarang resmi dipangkas oleh pemerintah, hal ini dilakukan guna pencegahan Covid-19, yang selalu meningkat setelah hari libur.

Pemotongan libur Nasional dan cuti bersama disahkan melalui rapat bersama, hasil rapat ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian]

Baca Juga: Rasulullah SAW Melarang Mandi di 3 Waktu ini, Paling Fatal Bisa Menyebabkan Kematian

Keputusan pemangkasan ini tertuang dalan SKB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi menpan.go.id, pada Rabu, 24 Februari 2021.

Adapun rincian libur Nasional dan cuti bersama tahun 2021, sesuai dengan keputusan bersama, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah memangkas Cuti Bersama 2021, dari 7 Hari menjadi 2 hari.

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @setkabgoid pada Rabu, 3 Maret 2021, mengenai pemangkasan libur Nasional dan cuti bersama 2021, yaitu sebagai berikut:

 Baca Juga: Ganjar Pranowo Promosikan Gebrakan Gibran Rakabuming

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah