Pangkas Cuti Bersama 2021 Menjadi 2 Hari, dari Sebelumnya 7 Hari Libur

- 22 Februari 2021, 20:15 WIB
Pangkas Cuti Bersama 2021 Menjadi 2 Hari, dari sebelumnya 7 Hari Libur./*
Pangkas Cuti Bersama 2021 Menjadi 2 Hari, dari sebelumnya 7 Hari Libur./* /Kemenag.go.id

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah resmi memangkas libur cuti bersama pada tahun 2021 menjadi 2 hari. Hari libur yang seharusnya itu 7 hari. 

Pemangkasan cuti bersama 2021 ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.

Sehingga melalui rapat tersebut pemangkasan cuti bersama 2021 ini ditulis pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Baca Juga: Sandiaga Uno Saksikan Langsung Tubuh Mantan Menteri yang Sudah Tak Bernyawa Sesaat Sebelum Dilepas

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus pemimpin rapat, Muhadjir Effendy mengatakan, pengurangan hari libur ini menjadi pilihan untuk menekan tingginya jumlah penyebaran Covid-19.

"Setelah libur panjang kurva Covid-19 selalu bertambah. Maka dari itu kami mengurangi cuti bersama 2021," terangnya seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com Senin, 22 Februari 2021.

Adapun pemangkasan libur cuti bersama itu dilakukan pada 12 Maret 2021 libur dalam rangka Isra Miraj, kemudian tanggal 17 hingga 19 Mei dalam rangka Idul Fitri serta tanggal 27 Desember libur hari Natal. 

"Masing-masing dipotong sebanyak lima hari. Keputusan ini sudah tertuang dalam SKB 3 Menteri," ujarnya

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah