Menko PMK: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, dari 7 Hari Jadi 2 Hari

- 22 Februari 2021, 19:30 WIB
Menko PMK: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari 7 Hari Jadi 2 Hari./*
Menko PMK: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari 7 Hari Jadi 2 Hari./* /kemenkopmk.go.id

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. 

Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin, 22 Februari 2021. 

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenko PMK pada 22 Februari 2021, Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Hadiri sejumlah menteri langsung diantaranya Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Sementara dari kementerian lain hadir Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raz Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Menko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah