Berharap Penerima PKH Cepat Mandiri, Menko PMK Ungkap Beberapa Program Bantuan Lanjutan   

- 19 Februari 2021, 20:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

MANTRA SUKABUMI – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa cepat mandiri, pemerintah siapkan beberapa program lanjutan bagi Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH yang digadang-gadang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Namun demikian, KPM PKH didorong untuk bisa segera menjadi KPM PKH graduasi mandiri. Untuk itu pemerintah menyiapkan beberapa pilihan program lanjutan agar KPM PKH bisa cepat mandiri.

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan intervensi dengan memberi pelatihan dan bimbingan usaha bagi KPM PKH. 

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Raffi Ahmad Sampaikan Kabar Duka, Denny Cagur: Selamat Jalan

"Nanti kalau usahanya sudah bagus dan kira-kira sudah bisa dilepas baru nanti PKH-nya dicabut kemudian digandengkan dengan bantuan pinjaman modal, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau yang lain," ujarnya saat mengunjungi Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Kebon Sari, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu, 17 Februari 2021. 

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenko PMK pada 19 Februari 2021, KPM PKH Graduasi mandiri adalah KPM yang berakhir kepesertaan bantuan PKH-nya karena kondisi sosial ekonomi KPM tersebut sudah meningkat.

KPM PKH selain mendapatkan bantuan sosial juga diberikan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia keluarga pada bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, kesejahteraan sosial, dan ekonomi. Di samping itu, diberikan juga program komplemen pemberdayaan.

Selama pandemi Covid-19, lanjut Menko PMK, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan relaksasi subsidi bunga KUR. Sehingga harapannya, dapat membantu penerima PKH dalam mengembangkan usaha. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah