Kemenko PMK Agus Suprapto: Strategi Pengendalian Tembakau Dilakukan Melalui Kebijakan Fiskal dan Nonfiskal

- 27 Januari 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi tembakau
Ilustrasi tembakau /Pixabay/Humusak

MANTRA SUKABUMI - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, strategi pengendalian tembakau dilakukan melalui kebijakan fiskal dan nonfiskal.

"Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan agar dana bantuan sosial yang diterima masyarakat tidak digunakan untuk membeli rokok," katanya.

Agus menungkapkan bahwa, pemerintah fokus mengendalikan tembakau untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Fakta Aliran Dana FPI, Ferdinand: Sudah Tepat, Ternyata FPI Gunakan Dana Asing

"Strategi pengendalian tembakau dilakukan melalui kebijakan fiskal dan nonfiskal, dengan fokus pada penurunan prevalensi merokok pada anak," kata Agus dalam diskusi yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta secara virtual, Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, Rabu, 27 Januari 2021.

Agus mengatakan kebijakan fiskal dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sementara untuk kebijakan nonfiskal dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Non Muslim Pakai Jilbab, Ferdinand Hutahaean: Sudahlah, Tak Perlu Ributkan Lagi Soal Itu

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x