Simak, Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama Desember 2020

- 17 Desember 2020, 08:51 WIB
Ilustrasi Libur Nasional dan Cuti Bersama
Ilustrasi Libur Nasional dan Cuti Bersama /PIXABAY/

MANTRA SUKABUMI - Diketahui, Pemerintah telah memangkas periode libur akhir tahun 2020. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Sebelumnya, Pemerintah awalnya merencanakan libur akhir tahun yang digabungkan dengan cuti bersama dan libur pengganti Idul Fitri 2020 berjumlah 11 hari, setelah dipangkas kini hanya berjumlah 8 hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kekayaan (Menko PMK) menyampaikan bahwa ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari, yaitu pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember tidak libur namun tetap masuk.

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Baca Juga: Jaksa Pinangki Menangis dan Teriak Histeris Usai Ditegur, Hakim: Tidak Apa-apa Teruskan Saja

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Setkab.go.id, pada Kamis, 17 Desember 2020.

Selain itu, Muhadjir menyampaikan libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Nantinya libur Natal akan berlangsung pada 24-27 Desember.

Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Muhadjir.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x