Jokowi Resmi Tetapkan ASN Cuti Bersama hanya 2 Hari di 2021, Catat Tanggalnya

- 14 April 2021, 13:08 WIB
Presiden Jokowi.*
Presiden Jokowi.* /setkab.go.id

MANTRA SUKABUMI - Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Jokowi resmi tetapkan jatah cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dua hari di sepanjang 2021.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 pada 9 April 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih

Dikutip mantrasukabumi.com dari Setkab pada Rabu, 14 April 2021, berikut ini tanggal penetapan cuti libur bersama bagi ASN.

Dalam pertimbangan Keppres disebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021," bunyi petikan pertimbangan Keppres

Selanjutnya aturan cuti bersama PNS dan PPPK ini juga ditetapkan oleh Keppres.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah