MUI Larang Bagikan Zakat Secara Berkerumun, Christ Wamea Sindir Kerumunan Jokowi

- 14 April 2021, 11:39 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea.
Tokoh Papua Christ Wamea. /twitter.com/@PutraWadapi

MANTRA SUKABUMI - Tokoh Papua yaitu Christ Wamea menyoroti fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI No 24 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada ramadan 2021 atau tahun hijriah 1442.

Didalam postingan media sosial Christ Wamea menyebutkan bahwa fatwa tersebut yang ditetapkan pada Senin, 12 April 2021 salah satunya membahas tentang penyaluran zakat dan shadaqah, dan MUI meminta masyarakat tidak menimbulkan kerumunan saat proses penyaluran zakat di bulan Ramadan.

Christ Wamea menyindir bahwa kunjungan presiden Jokowi kerumunan dibolehkan, tetapi pembagian zakat dilarang berkerumun.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih

"Presiden kunjungan boleh kerumunan, bagi Zakat tidak boleh kerumunan." ucap Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @PutraWadapi pada 14 April 2021.

Salah satu kerumunan yang dihadiri oleh Presiden Jokowi adalah saat melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021 lalu.

Padahal saat itu pandemi Covid-19 masih merebak, sebelumnya Presiden maupun jajarannya juga kerap mengingatkan tentang pentingnya protokol kesehatan seperti mencegah timbulnya keramaian atau kerumunan.

Kritik tak hanya datang dari masyarakat, tetap juga epidemiolog dan anggota DPR. Para pihak khawatir keramaian ini memicu penularan virus corona.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x