BPIP Kecewa Pelajaran Pancasila Dihapus, MPR Desak Pemerintah Revisi PP Standar Nasional Pendidikan

16 April 2021, 17:59 WIB
Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi /El Syifa/Dok.BPIP

MANTRA SUKABUMI – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah Mendesak Pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Menurut Anggota Komisi X DPR RI itu penghapusan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib menjadi preseden buruk. Sementara itu Wakil Kepala BPIP Prof. Drs. Hariyono, M.Pd mengaku kecewa dengan penghapusan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah.

Ahmad Basarah bahkan menyayangkan terhadap oknum Aparatur Negara di internal pemerintahan yang tidak memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemahkan kehendak Presiden secara baik dan benar.

 Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: dr Eva Chaniago Sentil Bima Arya: Kepala Daerah Gini aja Gak Ngerti

"Aparatur Negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan di bidang pendidikan masih belum memiliki pandangan yang sama pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara untuk diajarkan kepada generasi bangsa", ujarnya melalui siaran pers Jum'at, 16 April 2021.

"Seharusnya ini tidak boleh terjadi, padahal sejak awal pemerintahan khususnya Presiden Joko Widodo telah menaruh perhatian besar untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan Negara" sambungnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman BPIP pada Jumat, 16 April 2021.

Ia juga mengaku, Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat terkait Ideologi transnasional seperti komunisme ekstrimisme, khilafah, liberalisme dan lainnya. Maka perlu adanya benteng pertahanan untuk mencegah hal-hal itu.

 Baca Juga: Mumpung Bulan Ramadhan, Sempatkan 1 Menit dan Bacalah 1 Kali setelah Ashar, Rezeki Mengalir Deras, Kabul Hajat

"Berbagai survei menunjukkan merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang Pancasila, ini tentu menjadi kekhawatiran jika dihilangkan", ujarnya.

Dirinya menjelaskan Peraturan Pemerintah tersebut tidak perlu diubah secara diam-diam terhadap isi UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, karena sudah jelas bertentangan dengan norma.

"Dengan asas hukum peraturan seharusnya UU Nomor 12 tahun 2012 menjadi pedoman penyusunan PP tersebut dibandingkan UU Nomor 20 Tahun 2003", jelasnya.

 Baca Juga: Bersumpah di Hadapan Alquran dan Cium Bendera Merah Putih, 34 Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

Ia menegaskan untuk menyelamatkan wajah Presiden Joko Widodo maka Kemendikbud untuk mengakhiri kontroversi PP tersebut dan membuat inisiatif melakukan perubahan PP dengan memasukan Pancasila dan Bahasa Indonesia untuk mata pelajaran dan mata kuliah.

Sementara itu Wakil Kepala BPIP Prof. Drs. Hariyono, M.Pd mengaku kecewa dengan penghapusan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah. Padahal menurutnya masyarakat cukup antusias dan banyak memperjuangkan Pancasila masuk dalam kurikulum wajib di sekolah dan perguruan tinggi.

"Heran kenapa ditengah-tengah pemerintah dan legislatif berusaha memasukan kembali, tetapi justru muncul PP ini", ujarnya.

Ia mengatakan PP tersebut tidak merepresentasikan keinginan publik apalagi keinginan Presiden, MPR, DPR dan lembaga tinggi lainnya.

"Saya meminta kepada kemendikbud untuk menyampaikan secara eksplisit dalam PP tersebut", harapnya.

Senada di katakan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Romo Antonius Benny Susetyo, ia menjelaskan PP tersebut tidak optimal dalam membangun karakter bangsa.

"PP itu secara substansi tidak secara khusus menyebut Pendidikan Pancasila pada mata pelajaran dan mata kuliah", ungkapnya.

Ia mendorong untuk merevisi UU Sisdiknas untuk memasukkan Pancasila menjadi pelajaran wajib di tingkat PAUD dan Perguruan tinggi.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: bpip.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler