Febri Diansyah Sebut Jangan Kotori Kesucian Ramadhan dengan Korupsi, Gratifikasi Berkedok Zakat

18 April 2021, 05:14 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /Twitter/@febridiansyah.

MANTRA SUKABUMI - Di bulan Ramadhan biasanya umat Islam mengeluarkan zakat baik zakat harta maupun zakat fitrah.

Dalam penyalurannya, Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap Ramadhan tahun ini tidak dinodai dengan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dibungkus dengan Zakat ataupun Shodaqoh.

Menurutnya, ketika terjadi tindak pidana korupsi dibulan Ramadhan sama dengan menodai kesuciannya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Saking Kesalnya, dr Lisa Sampai Tunjukan Bukti Perjuangan pada Jubir Prabowo Subianto

“Dalam bulan Ramadhan ini, dan menjelang Idul Fitri, semoga tidak ada yang merusak kesuciannya dengan menerima gratifikasi dan korupsi,” cuit Febri Diansyah, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twitternya, Minggu, 18 April 2021.

Dalam bulan Ramadhan ini, dan menjelang Idul Fitri, semoga tidak ada yg merusak kesuciannya dg menerima gratifikasi dan korupsi.

Banyak potensi menumpangi momen ibadah yg suci demi keuntungan sendiri.

“Banyak potensi menumpangi momen ibadah yang suci demi keuntungan sendiri,” ujarnya.
Febri Diansyah menyebutkan sejumlah potensi atau celah bisa saja dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sendiri.

Dirinya juga mengingatkan agar para pejabat tidak menerima gratifikasi dan melakukan politik uang berkedok zakat.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Hari ini 18 April 2021, Terpancing Emosi oleh Nino, Ricky Akui Suka Elsa Sedari Mode

“Jangan sampai terjadi gratifikasi pada pejabat dan politik uang dibungkus zakat,” tutur mantan jubir KPK ini.

Perlu diketahui bahwa gratifikasi termasuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi, dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan pengertian gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Tindakan gratifikasi dilarang karena mendorong penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional melakukan pekerjaannya.

 Baca Juga: Utang Indonesia Capai Rp6.200 Triliun, Yan Harahap: Makin Ugal-ugalan, Kemampuan Bayar Rendah, Gengsi Tinggi

Upaya pemberian hadiah gratifikasi tersebut dapat dikenakan sanksi meski diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Merujuk pada Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 disebutkan sanksi penerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler