MANTRA SUKABUMI - Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean beri tanggapan terkait gugatan yang diberi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi gugatan kepada Presiden Jokowi itu, Ferdinand Hutahaean menganggap fenomenaini adalah langkah politik yang memperalat hukum.
Ferdinand Hutahaean menyentil kepada orang yang menggugat Presiden Jokowi melalui akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Soal Gerakan Pemuda Kristen Menuntut Kebebasan Munarman, Ferdinand Hutahaean: Itu Tidak Wakili Agama
"Hahahaha. Beginilah langkah politik yang memperalat hukum," tulisnya dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan @FerdinandHaean pada 1 Mei 2021.
Ia kemudian mempertanyakan gugatan tersebut, dan mengklaim Pengadilan Negeri tidak akan membuat Presiden Jokowi mengundurkan diri.
"Petitumnya saja politis, bagaimana mungkin hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan meminta Presiden mengundurkan diri?" lanjut Ferdinand.
Lebih lanjut Ferdinand menganggap sang penggugat adalah seorang pelawak.
Dalam unggahannya tersebut, Ferdinand kemudian meminta sang penggugat untuk tidak mengungkapkan lawakannya di Pengadilan.
"Kalau mau melawak jangan ke pengadilan, tapi ke panggung stand up comedy," cuitnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi diguguta sejumlah orang yang menamakan diri mereka Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Guguatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dikonfirmasi langsung oleh Muhidin Jalin selaku salah satu anggota TPUA.
Dalam surat gugatan, terdapat juga penggugat bernama Eggi Sudjana yang merupakan pengacara.
Baca Juga: Adegan Amanda Manopo di Sinetron Ikatan Cinta Hebohkan Publik, Netizen: Suka Makan Wortel ya Kak
Merujuk pada situs SIPP, status perkara disebutkan masih sebagai pendaftaran.
Kemudian, petitum dalam perkara itu ialah menuntut tergugat untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI.
Lalu Muhidin meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.***