IPW Minta Polisi Bebaskan Munarman Karena Tak Ada Bukti, Ferdinand Hutahaean: itu Bukti Cuk

- 30 April 2021, 10:32 WIB
IPW Minta Polisi Bebaskan Munarman Karena Tak Ada Bukti, Ferdinand Hutahaean: itu Bukti Cuk
IPW Minta Polisi Bebaskan Munarman Karena Tak Ada Bukti, Ferdinand Hutahaean: itu Bukti Cuk /jurnalmedan.com/Twitter @FerdinandHaean3



MANTRA SUKABUMI - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta kepolisian untuk membebaskan mantan petinggi FPI Munarman yang ditangkap dengan tuduhan terkait dengan terorisme Makasar.

Menurutnya, pihak kepolisian belum bisa membuktikan adanya keterlibatan Munarman dalam kasus pembaiatan jadi anggota ISIS.

Pernyataan IPW ditanggapi Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Unggah Foto Munarman Pakai Sorban, Natalius Pigai: Saya Minta Selidiki Dia, Jangan Sampai Pagar Makan Tanaman

Menurut Ferdinand, IPW sudah sudah sok tahu bahwa Polisi tidak menunjukkan bukti-bukti pada Munarman.

"IPW ini mungkin kurang minum air putih, darimana dia tau Polisi tak punya alat bukti?," kata Ferdinand, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @FerdinandHaean3 pada Jumat, 30 April 2021.

Hasil tangkap layar akun Twitter Ferdinand Hutahaean
Hasil tangkap layar akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3


Lebih lanjut, Ferdinand kembali mengatakan video yang beredar tentang hadirnya Munarman dalam pembaiatan ISIS sudah menjadikan cukup bukti.

"Padahal video yg beredar selama ini sj sdh cukup jd alat bukti dimana Munarman hadir pada acara pembaiatan anggota ISIS.

Tak hanya itu, dalam kegiatan pembaiatan tersebut, Munarman tidak melaporkan ke aparat kepolisian tentang adanya kegiatan tersebut. Itu sama halnya dengan menutup-nutupi terorisme.

Baca Juga: Ketua MPR, Muhammadiyah dan NU Sepakat KKB Papua Teroris, Natalius Pigai: Saya Mulai Percaya Kata Kepala BIN

"Tp dia tak melaporkan ke aparat soal aktivitas terorisme. Itu bukti cuk..!," pungkasnya.

Menurut IPW, proses penangkapan harus memiliki dasar bukti yang kuat secara hukum.

Selanjutnya, IPW menegaskan, penangkapan dengan tidak didasari bukti yang kuat maka dapat dikatakan cacat hukum.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x