Kemenhub Bolehkan Bus Beroperasi Dengan Stiker Khusus, Simak Cara Daftarnya Melalui Link

3 Mei 2021, 20:52 WIB
Kemenhub Bolehkan Bus Beroperasi Dengan Stiker Khusus, Simak Cara Daftarnya Melalui Link./ /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK. 

Tetapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan.

Oleh karena itu kemenhub menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Waspada, ini 5 Bahaya Tidur Gunakan Kipas Angin untuk Kesehatan Tubuh 

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan:

https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. 

Mengenai hal ini, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan SELAIN MUDIK. 

"KEMENHUB TEGASKAN BUS BERSTIKER KHUSUS HANYA UNTUK ANGKUT PENUMPANG DENGAN KEBUTUHAN MENDESAK SELAIN MUDIK," tulis kemenhub sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Twitternya pada 3 Mei 2021.

https://twitter.com/kemenhub151/status/1389199035530022916?s=19

Baca Juga: Bacan Surah Al Alaq dari Ayat 1 sampai 19 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Bahwa dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan NON MUDIK.

yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu. 

Dan non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.

 Baca Juga: Bacan Surah Al Alaq dari Ayat 1 sampai 19 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Jadi kemenhub tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu.

 seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi.*

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler