Artis Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar Jaminkan Diri pada Pihak Kejaksaan, Simak Kasus Hukumnya

5 Mei 2021, 20:34 WIB
Zaskia Sungkar memperlihat tangannya yang alergi deterjen /Tangkapan Layar Instagram @zaskiasungkar15/

MANTRA SUKABUMI - Mantan Aktor kawakan Mark Sungkar yang juga ayah dari artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar, kini menjadi tahanan kota.

Mark Sungkar kini bisa menghirup udara bebas, salah satunya atas jaminan kedua anaknya yaitu Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar.

Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar adalah kakak dan adik hasil pernikahan antara Mark Sungkar dengan Fanny Bauty yang kini telah bercerai.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Inilah Akibat Jika Sering Mengkonsumsi Bakso, Dapat Picu Penyakit Jantung Hingga 6 Bahaya Lainnya

Mark Sungkar diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018.

Mark Sungkar saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Terdakwa Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019.

"Hari ini Rabu 05 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota," tulis Kejaksaan sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kejaksaan.ri pada 5 Mei 2021.

Pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Bahaya dan Waspada, Sering Konsumsi Air Es Ternyata Dapat Berakibat Fatal Yaitu Perlambat Detak Jantung

berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021.

dimana dalam pertimbangannya mendasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak Terdakwa yakni Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar.

bahwa Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan.

Pertimbangan Majelis Hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, yaitu :

Baca Juga: Hilangkan Batu Ginjal dengan Daun Kumis Kucing hingga Atasi Kadar Gula Darah

1. Mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
2. Demi kemanusiaan;
3. Untuk pemulihan kondisi kesehatan Terdakwa yang sudah berusia lanjut.

Maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungkar dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota.

adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan yaitu hari ini Rabu 05 Mei 2021.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kejaksaan RI

Tags

Terkini

Terpopuler