Soal Larangan Takbir Keliling dan Pembatasan Malam Takbiran, Menag Yaqut: Demi Kita, demi Indonesia

7 Mei 2021, 11:36 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut. /Antara

MANTRA SUKABUMI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pastikan pelarangan kegiatan takbir keliling.

Tak hanya itu, Menag Yaqut juga sampaikan pembatasan jumlah orang saat melaksanakan malam takbiran di masjid.

Pelarangan takbir keliling dan pembatasan jumlah orang saat malam takbiran Menag Yaqut sampaikan pada akun twitter pribadinya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Sentil Menantu Jokowi, Syahrial Nasution: ini Jendral Betulan Bukan Jendral Naga Bonar

"Pelarangan kegiatan Takbir keliling dan pembatasan jumlah orang saat malam Takbiran di Masjid," ucap Menag Yaqut, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @YaqutCholiQiumas, pada Jumat, 7 Mei 2021.

Keputusan tersebut didasarkan atas upaya dalam menghindari kerumunan yang menjadi pemicu penyebaran Covid-19.

"Adalah ikhtiar untuk menghindarkan kerumunan yang jadi pemicu persebaran Covid-19 dimana semakin naik angkanya," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Habib Rizieq Ngeluh Tak Bisa Tidur di Penjara, Ferdinand Hutahaean: Katanya Singa Gurun Pasir

"Demi kita, demi Indonesia," pungkasnya.

Soal Larangan Takbir Keliling dan Pembatasan Malam Takbiran, Menag Yaqut: Demi Kita, Demi Indonesia Yaqut Cholil Qoumas @YaqutCQoumas

Seperti pemberitaan yang ramai beredar, Menag Yaqut  menerbitkan panduan yang mengatur kegiatan malam takbiran harus dilakukan secara terbatas.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19.

Menurut Menag Yaqut Edaran tersebut mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.

Baca Juga: Prabowo Subianto Marah Gebrak Podium Hingga Buat Amien Rais Terperanjat Berdiri dari Kursinya

Menag memastikan tidak ada larangan dalam pelaksanaan kegiatan malam takbiran di tiap masjid atau mushola.

Dalam keterangannya Menag menyampaikan pembatasan jumlah orang yang masuk dalam masjid hanya sebanyak 10 % dari kapasitasnya.

Kegiatan malam takbiran di masjid tersebut harus juga menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun untuk pelarangan takbiran keliling Menag Yaqut menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan terjadinya kerumunan.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler