Pendaftaran CPNS dan PPPK Kembali Dibuka Oleh Pemerintah pada 31 Mei 2021, Berikut Link Daftarnya

17 Mei 2021, 22:20 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kembali Dibuka Oleh Pemerintah pada 31 Mei 2021, Berikut Link Daftarnya./ /instagram.com/cpns.asn/

MANTRA SUKABUMI – Pendaftaran CPNS dan PPPK/P3K kembali dibuka oleh oleh pemerintah pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Pendaftaran CPNS dan PPPK/P3K ini dibuka melalui satu portal yang disediakan oleh Informasi Publik Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Adapun untuk portal pendaftaran nya yaitu sebagai berikut Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Yang Lain Nikmati Air di Kolam Renang, Dua Sejoli ini Malah Asik Main Ginian, Netizen: Astaga

Terkait pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK/P3K ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Andi Rahadian tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2021 adalah benar adanya.

Selanjutnya menurut Andi Rahardian tanggal tersebut merupakan informasi awal dimana pemerintah akan kembali membuka pendaftaran CPNS 2021.

Setelah sebelumnya pada tahun 2020 pemerintah tidak membuka pendaftaran CPNS karena tidak memungkinkan situasi pandemi Covid-19.

Seleksi CPNS 2021 pemerintah membuka sebanyak 1.275.387 formasi yang terdiri dari 83.669 formasi untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 formasi untuk pemerintah daerah.

Baca Juga: 6 Manfaat Jengkol untuk Kesehatan Termasuk Cegah Penyakit Jantung

Dilansir mantrasukabumi.com dari sscn.bkn.go.id pada Senin, 17 Mei 2021. Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, saat mendaftar batas usia pelamar CPNS Tahun 2019 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Perlu diketahui bahwa setiap instansi mempunyai persyaratan khusus, sehingga setiap pelamar perlu memperhatikan secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Sementara itu, dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran CPNS sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler