Jokowi Sesalkan Pemecatan Novel Baswedan cs, Ferdinand : Jangan Merasa Dapat Dukungan Presiden Minta Cabut SK

18 Mei 2021, 07:58 WIB
Jokowi Sesalkan Pemecatan Novel Baswedan cs, Ferdinand : Jangan Merasa Dapat Dukungan Presiden Minta Cabut SK./* /Twitter/@jokowi.

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal pemecatan Novel Baswedan cs oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Jokowi. Dia menyatakan bahwa Novel Baswedan cs jangan merasa dirinya dapat dukungan dari Joko Widodo sehingga meminta KPK untuk membatalkan SK pemecatan terhadap dirinya.

“Novel Baswedan dkk jangan merasa mendapat dukungan dari Presiden Jokowi hingga meminta Pimpinan @KPK RI membatalkan SK tentang tidak lulusnya NB dkk dalam TWK,” cuit Ferdinand, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twitternya, Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: OKI Setiana Dewi: untuk Peduli Palestina Tak Harus Orang Islam, ini Masalah Kemanusiaan

Mantan politisi Demokrat ini menyatakan bahwa Jokowi tidak bisa mencampuri urusan internal KPK.

“Presiden tidak bisa mengintervensi keputusan kolektif kolegial KPK, kecuali Novel memang ingin KPK bisa diintervensi,” ujarnya.

Ferdinand menuturkan, Jokowi hanya bisa memberikan pandangan. Selebihnya, sebagai lembaga independen, KPK tidak bisa diintervensi.

Baca Juga: Waspada Beberapa Wilayah Indonesia Alami Kenaikan Suhu Panas, Ternyata Hal ini yang Jadi Penyebabnya

“Presiden pasti paham betul tidak bisa intervensi KPK tapi @jokowi sebatas memberikan pandangan. Selebihnya KPK secara otonom dan tidak bisa diganggu gugat dgn Keputusan dilakukan secara kolektif kolegial. KPK independen dalam menjalankan operasionalnya, sama dgn KPU, KY, MA, BPK dan lainnya,” cetusnya.

 

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi ikut angkat bicara terkait 75 anggota KPK yang dinyatakan tidak lolos. Presiden mengatakan, 75 anggota KPK itu tidak harus serta-merta diberhentikan dari KPK.

“Kalau dianggap ada kekurangan, tentu masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” kata Jokowi.

Baca Juga: Tanggapi Video Emak-Emak yang Selalu Marah, Iwan Fals : Heran Kenapa Pada Emosional

Jokowi bilang bahwa dirinya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” kata Jokowi yang dilansir dari laman Setkab.go.id.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler