Bocah di Temanggung Meninggal Usai Dirukiah karena Nakal Disebut Kerasukan Genderowo oleh Tetangganya

18 Mei 2021, 22:15 WIB
Aisyah Ditemukan Meninggal di Temanggung, Jawa Tengah/Instagram/@lambe_turah /

MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini viral sebuah kisah bocah di Temanggung, Jawa Tengah yang meninggal dunia usai dirukiah karena kelakuan nakalnya.

Pada saat proses dirukiah, bocah asal Temanggung itu ditenggelamkan ke dalam bak hingga meninggal dunia.

Sebelum ditenggelamkan, diketahui bahwa bocah Temanggung ini disebut kerasukan genderowo oleh tetangganya sendiri.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Dukung Israel Sejak Satu Minggu Lalu, Joe Biden Akhirnya Setujui Gencatan Senjata di Jalur Gaza Palestina

Cerita ini dibagikan oleh salah satu pengguna Twitter @mazzini_gsp, ia membagikan sebuah gambar tangkapan layar dari pengguna media sosial lain.

Tangkapan layar itu berisikan kronologis meninggalnya bocah di Temanggung bernama Aisyah, yang diketahui baru berumur 7 tahun.

Dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun @mazzini_gsp pada 18 Mei 2021, saudara Aisyah bernama Suratini menanyakan keberadaan korban kepada kakeknya. 

Lantas sang kakek pun menjawab, ia mengatakan bahwa Aisyah sudah lama tidak mampir ke rumahnya dan dikatakan sedang sakit sejak empat bulan lalu.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Palestina, ini Kekuatan Netizen Indonesia Menurut Pakar

Berniat menjenguk, Suratini dan sang kakek pun menghampiri rumah Aisyah dan terkejut usai melihat bocah itu sudah tak bernyawa di kamarnya.

Orang tua Aisyah menjelaskan, bahwa anaknya sedang dirawat sejak empat bulan yang lalu usai dirukiah karena nakal.

Melihat insiden ini, kakek dan Suratini pun melaporkan kejadian ini ke Kades setempat lalu dilanjutkan ke pihak berwajib.

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku rukiah adalah Haryono (56) dan Budiono (43) yang ternyata adalah tetangga korban.

Mereka berdua menyebut alasan kelakuan Aisyah yang nakal karena dirasuki oleh genderowo, lalu keduanya meminta agar korban dirukiah.

Baca Juga: Al El Dul Dapat THR dari Irwan Mussry, Maia Estianty Penasaran dengan Isinya: Kok Tebel

Haryono dan Budiono pun melakukan proses rukiah, mereka menenggelamkan Aisyah kedalam bak mandi hingga tidak bernyawa.

Setelah itu, kedua pelaku meminta orang tua Aisyah agar meletakan tubuh anaknya di tempat tidur karena dipercaya korban akan hidup kembali.

Dengan adanya kejadian itu Polsek Bejen memerintahkan pihaknya untuk olah TKP, dan tubuh Aisyah dibawa ke RSU Temanggung untuk autopsi.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan bahwa Aisyah merupakan korban dari kekerasang dalam rumah tangga (KDRT).

"Diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan," katanya dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada 18 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Ia mengonfirmasi bahwa jasad sudah ada di kamar sejak 4 bulan lalu, dan kondisinya sudah kering hanya sisa kulit serta tulang.

Sebanyak 4 orang telah diamankan, di antaranya M dan S yang merupakan orang tua korban serta Haryono dan Budiono.

"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," ujar Benny.

Benny menyampaikan dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh bujuk rayu dari Haryono dan Budiono dikenal sebagai orang pintar (dukun).

Haryono dan Budiono melihat kondisi Aisyah yang diyakini pada saat itu nakal, karena pengaruh makhluk gaib sehingga perlu diruwat (dirukiah).

Baca Juga: Innalillahi, Rossa Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Calon Bayi Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

"Perlakuannya berupa anak terendam air lalu diangkat. Itu motif sementara," imbuhnya.

Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80. 

Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler