Terkesan Beda dan Angkuh, Ferdinand Hutahaean Sentil Puan Maharani Soal Plat Mobil DPR RI

24 Mei 2021, 09:23 WIB
Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. /Antara/M Fikri Setiawan/

MANTRA SUKABUMI - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyentil Ketua DPR RI Puan Maharani soal plat mobil DPR RI.

Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa seharusnya anggota DPR RI dibawah pimpinan Puan Maharani bersikap merakyat dan membumi.

Menurut Ferdinand Hutahaean anggota DPR RI akan nampak berbeda dan angkuh, dengan diberlakukannya plat nomor kendaraan khusus.

Baca Juga: Tak Disangka, Bahaya Daun Singkong Ternyata Dapat Sebabkan Pembuluh Darah Tersumbat dan 5 Penyakit Lainnya

Baca Juga: Tayang Lebih Lama Hari ini 24 Mei 2021, Sinetron Ikatan Cinta RCTI Tidak Pindah Jam Tayang

Ferdinand Hutahaean mengungkapkan pada Puan Maharani agar jangan membuat jarak antara anggota DPR RI dengan rakyatnya.

Maka Ferdinand Hutahaean berpesan pada Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, agar membatalkan wacana plat nomor khusus kendaraan.

"Wahai Mba Puan @DPR_RI , mohon kebijakan ini dibatalkan karena ini justru bentuk KEANGKUHAN SOSIAL anggota DPR RI yang tak layak," ujar Ferdinand Hutahaean sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 24 Mei 2021.

"Semakin membuat jarak dan perbedaan dengan rakyat yang diwakilinya," tutur Ferdinand.

"Semestinya Anggota DPR lebih merakyat, membumi bukan justru makin angkuh dan berbeda..!!," ucap mantan politisi Demokrat tersebut.

Urgensi anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus untuk kendaraan hanya sebagai identitas dipertanyakan banyak kalangan, termasuk pengamat transportasi.

Karena langkah DPR yang terkesan ikut-ikutan layaknya mobil dinas TNI dan Polri dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB khusus justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Terlebih lagi, bila ternyata pelat khusus tersebut dipakai pada kendaraan pribadi.

Baca Juga: Ternyata ini Makna dan Filosofi Dibalik Uang Baru Rp75.000 Ribu

Selain berpeluang penyalahgunaan seperti penipuan untuk gagah-gagahan di jalan raya layaknya banyak kasus saat ini.

Juga ada kekhawatiran kepolisian tidak berani bertindak bila terjadi pelanggaran.

Belum lagi soal status, apakah dengan pelat tersebut kendaraan DPR juga masuk kategori yang diprioritaskan.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo telah memastikan bahwa semua kendaraan pada dasarnya bisa ditilang bila melanggar lalu lintas.

Kondisi tersebut, menurut Sambodo, lantaran semua pengguna jalan raya memiliki hak yang sama di mata hukum.

"Semua bisa ditilang, berdasarkan kewenangan masing-masing. Misalnya pelat dinas TNI oleh POM TNI, yang lain oleh Polri," kata Sambodo.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler