BKN Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Sesuai Arahan Jokowi, Christ Wamea: Rakyat Kena Prank Lagi

25 Mei 2021, 21:42 WIB
BKN Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Sesuai Arahan Jokowi, Christ Wamea: Rakyat Kena Prank Lagi./ /Twitter/@PutraWadapi/

MANTRA SUKABUMI - Tokoh Papua, Christ Wamea turut menyoroti soal pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Christ Wamea juga menilai perubahan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak konsisten dengan pernyataannya beberapa hari lalu.

Pasalnya, Presiden Jokowi pernah mengatakan dalam pidatonya bahwa ia menolak dengan tegas pemberhentian 75 pegawai KPK dan mengatakan bahwa TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Beredar Mobil di Selandia Baru Gunakan Plat Bertuliskan 'JOKOWI', Tantowi Yahya Takjub

Jokowi juga mengatakan bahwa seharusnya tes wawasan kebangsaan tidak dapat dijadikan dasar untuk memecat pegawai KPK.

"Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam pidatonya Senin, 17 Mei 2021 lalu.

Namun, kini yang dilakukan Presiden Jokowi justru bertolak belakang dengan pidatonya, karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pemecatan 51 pegawai KPK sesuai dengan arahan Jokowi.

Perubahan sikap Jokowi tersebut yang kemudian membuat Christ Wamea menyimpulkan bahwa rakyat Indonesia kena prank dari sang Presiden.

 Baca Juga: Sebut Ada yang Lebih Berkuasa Dibanding Presiden, Zainal Arifin: Saya Kasihan Pak Jokowi

"Rakyat Indonesia kena prank lagi," kata Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @PutraWadapi pada Selasa, 25 Mei 2021.

Cuitan Christ Wamea. Tangkap layar Twitter @PutraWadapi

Perlu diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengakui pemecatan 51 pegawai KPK berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi.

Bima mengatakan, tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

"Jadi yang tidak memenuhi syarat 51 orang itu nanti masih akan jadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN," kata Bima.

 Baca Juga: KPK Akhirnya Putuskan 24 dari 75 yang Tak Lolos TWK Ikut Diklat, Ferdinand: Harus Didukung

"Dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Bima.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler