Habib Rizieq Didenda Rp20 Juta Kasus Kerumunan, Ada 4 Hal yang Dapat Memberatkan dan 1 Meringankan

27 Mei 2021, 16:58 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Tangkap layar Twitter @refrizalskb

MANTRA SUKABUMI - Dalam vonisnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan denda sebesar Rp20 juta pada Habib Rizieq Shihab.

Denda Rp20 juta pada Habib Rizieq Shihab tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada kasus kerumunan.

Vonis denda Rp20 juta itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan atas kasus pelanggaran prokes dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Ini 5 Gejala Kanker yang Sering Kali Diabaikan dan Jarang Diketahui, Sakit dan Nyeri Salah Satunya

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos dan Harun Masiku Tenggelam, Najwa Shihab: Rugi Sekali Rakyat Indonesia

Namun, jika Habib Rizieq Shihab tidak membayar maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan.

Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantinaan kesehatan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal Youtube, Kamis, 27 Mei 2021.

"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," sambungnya.

Suparman menambahkan, Habib Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: 5 Keutamaan Shalat Malam, Terkabul Doa Salah Satunya

Sementara itu, Habib Rizieq bersikukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.

Vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Jaksa mengatakan, ada empat hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Habib Rizieq.

Pertama, Habib Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.

Baca Juga: Nonton Film Rurouni Kenshin: The Final Subtitle Indonesia, Inikah Akhir Cerita dari Battosai si Pembantai?

"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ucap Syahnan.

Ketiga, perbuatan Habib Rizieq mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.

Keempat, Habib Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Namun, ada beberapa hal yang bisa meringankan HRS, yaitu dapat memperbaiki diri dimasa mendatang.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ujarnya.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler