Tanggapi Perkara HRS, Hamdan Zoelva: Tanpa Rasa Keadilan, Hukum Jadi Kehilangan Jiwa

28 Mei 2021, 14:09 WIB
Tanggapi Perkara HRS, Hamdan Zoelva: Tanpa Rasa Keadilan, Hukum Jadi Kehilangan Jiwa./* //Instagram/@Hamdanzoelva

 

MANTRA SUKABUMI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Hamdan Zoelva, turut mengomentari persidangan pada perkara Habib Rizieq Shihab atau HRS.

Hamdan Zoelva berpendapat bahwa kasus HRS telah memenuhi aspek hukum dan memenuhi pelanggaran pidana.

Namun menurut Hamdan Zoelva kasus HRS tidak memenuhi rasa ketidak adilan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Tamara Bleszynski Diberitakan Jualan Nasi di Bali, Inul Daratista Berang

Hamdan Zoelva mengatakan bahwa hukum tanpa rasa keadilan adalah hukum yang kehilangan jiwa.

"Putusan perkara HRS, memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan," ujar Hamdan Zoelva sebagainaman dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @hamdanzoelva pada 28 Mei 2021.

"Hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa," ucap Hamdan Zoelva menambahkan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta timur telah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Habib Rizieq Shihab pada 27 Mei 2021.

Baca Juga: Keutamaan Baca Surat Al Kahfi Tiap Hari Jumat, Terhindar Diri dari Fitnah Dajjal

HRS terbukti bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.

Rizieq Shihab, menurut pengacaranya, berkukuh tetap akan berpolitik dan bersikap oposisi terhadap pemerintah.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50.000.000 juta subsider tiga bulan kurungan.

selain pelanggaran protokol kesehatan, yang menimbulkan kerumunan masyarakat pada saat dirinya datang ke di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari ini Jumat 28 Mei 2021, Jangan Lewatkan Acara Sore-sore Ambyar

Sementara pada perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara selama delapan bulan pada HRS.

dan lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa-terdakwa selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa - terdakwa berada di tahanan," kata Suparman Hakim Ketua Suparman Nyompa saat sidang di PN Jakarta Timur.***

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler