Kompetisi TikTok Kemnaker Berhadiah Rp 50 Juta, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

7 Juni 2021, 08:59 WIB
Kompetisi TikTok Kemnaker Berhadiah Rp 50 Juta, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya /Pixabay/antonbe/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan kompetisi TikTok dengan total hadiah Rp 50 juta.

Waktu pendaftaran kompetisi video TikTok bertajuk Tenaga 'Kerja Kompeten, Produktif, dan Kreatif' yang diselenggarakan Kemnaker dimulai 7-30 Juni 2021, kemudian penjurian tanggal 1-10 Juli 2021, dan pengumuman pemenang 12 Juli 2021.

Dikutif mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut syarat dan cara pendaftaran kompetisi video TikTok tersebut:

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Guru Besar UI: Akibat Dosen UI Jadi Buzzer Tak akan Ada Lagi Dana Penelitian, Semua Rusak, BUMN Hampir Mati

Persyaratan

1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki akun TikTok dan tidak boleh dikunci (private) selama kompetisi berlangsung

3. Peserta wajib mem-follow akun TikTok @Kemnaker

4. Boleh mengirimkan dari satu karya video terbaik

5. Karya orisinal dan belum pernah diikutkan lomba serupa

6. Karya tidak melanggar hak cipta/menyinggung isu SARA

7. Kreasi video pemenang akan menjadi milik panitia

8. Peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi

9. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: Menegangkan, Beredar Video TNI-Polri Baku Tembak dengan KKB, Saat Rebut Bandara di Papua

Adapun cara pendaftaran kompetisi video TikTok Kemnaker tersebut adalah:

Peserta mendaftarkan diri dan mengirimkan link video melalui https://bit.ly/lombatiktokkemnaker dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Durasi video 30-120 detik

2. Peserta wajib memposting video di akun TikTok pribadi dan sertakan caption menarik yang berhubungan dengan tema

3. Wajib memakai hastag #LombaNaker dan mention @kemnaker

4. Video wajib di keep posting selama periode kompetisi sampai pengumuman pemenang.

Sementara itu dewan juri terdiri dari Menteri Ketenagakerjaan dan Sekjen Kemnaker yang merupakan juri kehormatan, serta tim juri yang terdiri dari tim internal Kemnaker dan tim profesional yang terdiri dari Youtuber.***

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler