MANTRA SUKABUMI - Kementerian Tenaga Kerja telah terbitkan surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) tapi malah ditanggapi sinis netizen.
Ada salah satu poin dari surat edaran THR yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja yang menjadi sorotan sinis para netizen.
Netizen menganggap salah satu poin dalam surat edaran THR dari Kementerian Tenaga Kerja tidak memihak pekerja, maka dari itu netizen menanggapinya dengan sinis.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Babe Haikal Hassan Puji Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, Netizen: Kalo Ahok Dulu Gimana Pak
Kementerian Tenaga Kerja memastikan bahwa pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada para pekerjanya.
"Pastikan pengusaha memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruhnya," tulis @kemnaker, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari instagram Kementerian Tenaga Kerja pada Rabu, 14 April 2021.
THR atau tunjangan hari raya merupakan salah satu pendapatan diluar upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada para pekerjanya sebelum hari raya Idul Fitri.