Menghina DPR Dipenjara 2 Tahun, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?

8 Juni 2021, 20:14 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter/@msaid_didu

MANTRA SUKABUMI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mempertanyakan tentang ancaman penjara bagi warga yang menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tugas DPR sebagai wakil rakyat menurut Said Didu haruslah mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, dan juga menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.

Namun kini, Said Didu menyoroti draf Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang mengancam seseorang yang menghina DPR akan dipenjara selama dua tahun.

Baca Juga: Ferdinand Beberkan Prestasi Minus Anies Baswedan: Jokowi Tak Pernah Punya Prestasi Seperti itu

Baca Juga: Biodata Maria Vania Lengkap 2021, Berikut Agama, Umur, Instagram, Hobi hingga Fakta Menarik

Menurut Said Didu, hal tersebut tidaklah wajar jika wakil rakyat yang diberi amanah oleh rakyat malah menghukum rakyatnya.

"Wakil rakyat menghukum rakyat?" kata Said Didu sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Senin, 7 Juni 2021.

Selain itu, Said Didu juga balik bertanya dengan berandai-andai bagaimana jika seluruh rakyat Indonesia bersatu untuk tidak memilih anggota DPR.

Menghina DPR Dipenjara 2 Tahun, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat? Muhammad Said Didu @msaid_didu

"Bagaimana kalau rakyat bersatu tidak memilih anggota DPR?" ujar Said Didu menambahkan.

Tertulis dalam draf RUU KUHP Pasal 354 bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan, dan rekaman pada sarana teknologi di media sosial akan dipidana dua tahun penjara.

Ada juga Pasal 353 RUU KUHP bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara tanpa melalui media sosial maka mendapatkan hukuman yang lebih ringan di bawah dua tahun penjara.

Baca Juga: Unhan Beri Gelar Profesor pada Megawati, Guru Besar Singapura Sebut Puji Diri Sendiri dengan Cara Ilmiah

Selain menghina anggota DPR, menghina Presiden dan Wakil Presiden juga akan dikenakan ancaman pidana penjara.

Pidana penjara bagi penghinaan Presiden dan Wakil Presiden lebih berat dari DPR yakni selama 4,5 tahun penjara.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan mengkritik pemerintah dengan bahasa yang baik tanpa ada unsur penghinaan.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler