Begini Pendapat PBNU Tanggapi Wacana PPN bagi Bidang Pendidikan

12 Juni 2021, 05:26 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU H Helmy Faishal Zaini. /Instagram.com/@ahmadhelmyfaishalzaini

 

MANTRA SUKABUMI - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), HA Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa rencana Pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tidak tepat.

Begitu juga PPN yang hendak diterapkan pada sembako yang dinilainya juga tidak berpihak pada kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat.

“Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” ujar Helmy,

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Mahar Nikah Rizky Billar untuk Lesti Kejora Bikin Irfan Hakim Tercengang: Masya Allah

Maka tidak boleh kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Berikut lima poin penegasan Sekjen PBNU terkait rencana Pemerintah memungut pajak pendidikan, dikutipantrasukabumi.com dari akun Twitternya nu.or.id pada 12 Juni 2021.

1. Pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa".

Maka negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

2. Sebagai salah satu amanat luhur, Sudah semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif.

Siapapun memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan. Maka, harapan bagi terwujudnya Education for all (pendidikan untuk semua) adalah suatu keniscayaan.

3. Pemerintah harus lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan. Rencana diberlakukannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) termasuk dalam kategori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.

4. Sebagai dasar pengambilan keputusan Pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat.

Baca Juga: Hati-hati, Hindari Makanan Tinggi Kolesterol ini, Udang dan Kuning Telur Salah Satunya

Dalam kaidah fikih disebutkan “tashorruful Imam alā raiyyah manthun bil maslahah” (kebijakan seorang leader harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat).

5. Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat.

dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana.

Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Rencana Pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Padahal sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Pemungutan pajak pada sektor pendidikan akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Waspada, Penyebab Penyakit Kanker Payudara Bisa Jadi Anda Sering Konsumsi Makanan ini

Salah satunya ialah berdampak pada biaya pendidikan yang semakin mahal.

Pemerintah juga berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler