Tanggapi Fadli Zon Soal Vonis Habib Rizieq, Muannas Alaidid: KUHP Hari Ini Semua Warisan Belanda

24 Juni 2021, 19:37 WIB
Direktur Eksekutif KPMH , Muannas Alaidid tanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). /Facebook.com/Muannas Alaidid.

MANTRA SUKABUMI - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Fadli Zon soal vonis Habib Rizieq.

Hal itu terkait pernyataan Fadli Zon yang menyebut Habib Rizieq divonis dengan produk hukum warisan Belanda.

Muannas Alaidid menegaskan jika KUHP yang masih berlaku hari ini semua merupakan warisan Belanda.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Diaz Hendropriyono Jadi Sorotan, Netizen: Kok Sesuai, Hebat Juga Stafsus

Baca Juga: Protes Vonis Habib Rizieq Shihab, Netizen Ingatkan Pernyataan Jokowi ini: Cuitannya Masih Ada kok

"KUHP yg msh berlaku hari ini semua msh warisan belanda, tuduhan yg menjerat MRS soal kabar bohong jg pasal yg sama dg kabar bohong menghukum 2Th ratna sarumpaet dg ancaman pidana 10Th Penjara," tulis Muannas di akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021.

Sebelumnya Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi vonis hukuman yang dijatuhkan pada Habib Rizieq Shihab.

Menurut Fadli Zon banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil menimpa Habib Rizieq Shihab.

"Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS," cuitnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @fadlizon pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda," ujarnya.

Fadli Zon memandang bahwa konteks UU produk 1946 sudah jauh berubah dengan keadaan kini, khususnya kasus Habib Rizieq ini.

Diakhir Fadli Zon pun mendoakan Habib Rizieq agar senantiasa diberi kemudahan dalam perjuangannya.

Baca Juga: Minta Habib Rizieq Divonis 10 Tahun, Guntur Romli: Kalau Minta Dipenjara Seumur Hidup Baru Karena Kebencian

"Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Air Mata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tak Berhenti Mengalir: Dia Minggu Lalu Sehat Pak

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.

Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler