Partai Demokrat Jelaskan 3 Hal Sikap KSP Moeldoko yang Bikin Malu

26 Juni 2021, 05:40 WIB
Partai Demokrat Jelaskan 3 Hal Sikap KSP Moeldoko yang Bikin Malu /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/

MANTRA SUKABUMI - Partai Demokrat menanggapi gugatan Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait urusan KLB illegal Deli Serdang.

DPP Partai Demokrat menyatakan tindakan KSP Moeldoko sangat memalukan.

Menurut Partai Demokrat bahwa KSP Moeldoko tersebut mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menanggapi tindakan KSP Meoldoko tersebut.

“Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan.” ucap Herzaky Mahendra Putra seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi demokrat.or.id pada 26 Juni 2021.

Herzaky menjelaskan, “Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.

Dalam kondisi genting seperti ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden Jokowi.

Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya.

Kedua, Herzaky melanjutkan, “Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum.

dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden.

Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.

Ketiga, kata Herzaky lebih lanjut, “Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang.

karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

Baca Juga: Politisi Ini Serang Moeldoko: Tuna Etika, Ternyata Masih Ambisi Begal Partai Demokrat

Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.

"Tindakan KSP Moeldoko tersebut Sungguh memalukan dan menyedihkan.” tutur Herzaky.

Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko.

" Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.

Seperti diketahui, pada hari Jumat 25 Juni 2021, Moeldoko dan Jhoni Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.

Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: demokrat.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler