Herzaky Mahendra Putra Sebut KSP Moeldoko Tidak Kompak dengan Menkumham, ini Alasannya

26 Juni 2021, 05:33 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. /Instagram @herzakymahendra

MANTRA SUKABUMI - Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai tindakan KSP Moeldoko.

Menurut Herzaky Mahendra Putra bahwa tindakan KSP Moeldoko tidak kompak dengan Menkumham Mahfud MD.

Herzaky Mahendra Putra menyebut tindakan KSP Moeldoko tersebut sangat memalukan.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Disaat pandemi Covid-19 tengah mewabah, namun seorang KSP Moeldoko abai dengan tugasnya.

Herzaky Mahendra Putra bahwa KSP Moeldoko tidak fokus dengan tugas negaranya dan malahan mengurus ambisi pribadinya.

"Memalukan. Satu kata yang pas buat KSP Moeldoko cs yang gugat Kemenkumham," ujar Herzaky Mahendra Putra seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya pada 26 Juni 2021.

"Tidak peduli covid-19 menggila. Tidak fokus dengan tugasnya selaku pejabat yang digaji negara, karena urus ambisi pribadinya," ucap Herzaky.

Herzaky menyebut bahwa KSP Moeldoko tidak patu dengan hukum yang berlaku.

Serta KSP Moeldoko tidak bersikap kompak dengan Menkumham, padahal keduanya adalah pembantu Presiden.

"Tidak patuh dengan hukum serta tidak kompak dengan Menkumham sesama pembantu presiden," kata Kepala Bakomstra tersebut.

Seperti diketahui, pada hari Jumat 25 Juni 2021, Moeldoko dan Jhoni Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga: Politisi Ini Serang Moeldoko: Tuna Etika, Ternyata Masih Ambisi Begal Partai Demokrat

Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017.

tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham.

Serta hal tersebut telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler