Geram pada Luhut Binsar Panjaitan, Iwan Sumule: Apa Tak Tahu? Pingin Ku Tumbuk Mulutnya itu

2 Juli 2021, 20:36 WIB
Geram pada Luhut Binsar Panjaitan, Iwan Sumule: Apa Tak Tahu? Pingin Ku Tumbuk Mulutnya itu /Twitter @KetumProDEM/

 

MANTRA SUKABUMI - Ketua Umum Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule geram pada Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan.

Iwan Sumule kesal atas ancaman yang ditebar oleh Luhut Binsar Panjaitan pada pelanggar PPKM Darurat.

Kekesalan Iwan Sumule tersebut diungkapkan pada Luhut Binsar Panjaitan melalui akun twitter pribadinya.

 Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Sekarang Luhut menebar ancaman. Katanya, dia akan eksekusi kalau langgar PPKM Darurat," cuitnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @KetumProDEMnew pada Jumat, 2 Juli 2021.

"Hukumnya pakai UU No.6/2018 Kekarantinaan Kesehatan," tulisnya.

Ketum Prodem itu juga mengatakan pada Luhut bahwa dalam UU No.6/2018 itu juga menjamin hak-hak warga yang dikarantina.

"Apa Luhut tak tahu atau tak baca, bahwa UU No.6/2018 itu juga menjamin hak² warga yang dikarantina?," tanya Iwan.

"Rasa²nya pingin ku tumbuk mulutnya itu," ujarnya.

Pemerintah resmi akan memberlakukan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

PPKM darurat di Jawa-Bali tersebut dikendarai dengan meningkatnya kasus Covid-19 karena adanya varian Delta yang sangat cepat penularannya.

Kekhawatiran penularan Covid-19 varian Delta yang ditakutkan akan makin menambah angka kasus Covid di Indonesia, sehingga PPKM darurat akan segera diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

 Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Gus Yaqut: Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Saja

"Varian Delta covid-19 yang daya tularnya lebih cepat sudah terdeteksi di banyak tempat," cuit Ridwan Kalim seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter Ridwan Kamil pada Rabu, 30 Juni 2021.

Di Jawa Barat Sendiri Ridwan Kamil mengumumkan bahwa sudah ada penambahan zona merah Covid-19 sehingga resiko peningkatan kasus Covid sangat tinggi.

"Sekitar 11 Daerah menjadi zona merah, naik dari 2 daerah, dan sesuai koordinasi Jawa - Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM Mikro Darurat," tulisnya.

Adapun beberapa kebijakan yang diputuskan Presiden Jokowi terkait PPKM Darurat di Jawa-Bali diambil guna memutuskan penularan Covid-19 yang semakin tinggi.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler