MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Salah satu larangan dalam PPKM Darurat adalah penutupan tempat ibadah di wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat.
Menanggapi hal ini, Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas menyatakan siap menjalankan PPKM Darurat.
Gus Yaqut menyatakan bahwa Pemerintah tidak memberikan izin kepada masyarakat melakukan takbiran dan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid untuk daerah zona PPKM Darurat.
“Salat id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan,” kata Menteri Agama dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenag.go.id. Jum'at, 2 Juli 2021.
Gus Yaqut juga menegaskan bahwa pemerintah melarang kegiatan takbir keliling dan di masjid.
Di mana masyarakat hanya diminta untuk melakukan takbiran di rumah saja.
“Dilarang ada takbiran, arak-arakan di jalan, di masjid juga dilarang, takbiran di rumah masing-masing saja,” beber Ketum GP Anshar ini.