PPKM Darurat Diberlakukan, Gus Yaqut: Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Saja

- 2 Juli 2021, 19:51 WIB
PPKM Darurat Diberlakukan, Gus Yaqut: Takbiran dan Shalat Idul Adha Dirumah Saja
PPKM Darurat Diberlakukan, Gus Yaqut: Takbiran dan Shalat Idul Adha Dirumah Saja /Kemenag.go.id

Baca Juga: Menag: Takbiran Keliling dan Arak-arakan Dilarang, Sholat Ied di Zona PPKM Darurat Ditiadakan

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa untuk pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Jokowi menegaskan, bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang beberapa minggu kebelakang meningkat tajam.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah