Baca Juga: Menag: Takbiran Keliling dan Arak-arakan Dilarang, Sholat Ied di Zona PPKM Darurat Ditiadakan
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa untuk pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Jokowi menegaskan, bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang beberapa minggu kebelakang meningkat tajam.***