Menag: Takbiran Keliling dan Arak-arakan Dilarang, Sholat Ied di Zona PPKM Darurat Ditiadakan

- 2 Juli 2021, 18:30 WIB
 Foto Menag Yaqut Cholil Qoumas/Instagram/@gusyaqut
Foto Menag Yaqut Cholil Qoumas/Instagram/@gusyaqut /

MANTRA SUKABUMI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, buka suara soal kegiatan takbiran dan Sholat Ied saat pemberlakuan PPKM Darurat.

Menag mengatakan, bagi masayarakat yang berada di wilayah zona PPKM Darurat tidak melakukan takbiran di luar rumah dan Sholat Ied berjamaah.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau, agar masyarakat di zona PPKM Darurat melakukan takbiran dan Sholat Ied di rumah masing-masing saja.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Keputusan itu disampaikan Menag saat mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) pada Jumat, 2 Juli 2021 ini.

Rapat tersebut dilaporkan membasah pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Sholat Idul Adha, dan penyembelihan kurban secara virtual.

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, pemerintah juga melarang diadakannya takbiran keliling di wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat.

Upaya ini dilakukan demi memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia, yang saat ini mengalami peningkatan secara signifikan.

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Takbiran keliling, arak-arakan dilarang," tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x