Menag: Takbiran Keliling dan Arak-arakan Dilarang, Sholat Ied di Zona PPKM Darurat Ditiadakan

- 2 Juli 2021, 18:30 WIB
 Foto Menag Yaqut Cholil Qoumas/Instagram/@gusyaqut
Foto Menag Yaqut Cholil Qoumas/Instagram/@gusyaqut /

"Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Selanjutnya, Sholat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan," lanjutnya.

Sementara itu, untuk penyembelihan hewan kurban, panitia harus melakukannya di tempat yang terbuka.

Orang-orang yang bisa berada di lokasi penyembelihan pun, diimbau agar tetap dibatasi.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Chalil Qoumas Sampaikan Kabar Duka Wafatnya Putri Rois Am PBNU: Insya Allah Husnul Khatimah

Menag melanjutkan, sebisa mungkin di lokasi kurban hanya ada orang yang berkurban serta pihak yang berkaitan saja.

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Pembagiannya diserahkan langsung kepada yang berhak," tandasnya.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Indonesia kembali mencatat penambahan kasus Covid-19 pada Jumat, 2 Juli 2021 ini.

Sebanyak 25.830 terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga akumulasi kasus keseluhuran saat ini mencapai 2.228.938.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah