"Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Selanjutnya, Sholat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan," lanjutnya.
Sementara itu, untuk penyembelihan hewan kurban, panitia harus melakukannya di tempat yang terbuka.
Orang-orang yang bisa berada di lokasi penyembelihan pun, diimbau agar tetap dibatasi.
Menag melanjutkan, sebisa mungkin di lokasi kurban hanya ada orang yang berkurban serta pihak yang berkaitan saja.
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Pembagiannya diserahkan langsung kepada yang berhak," tandasnya.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Indonesia kembali mencatat penambahan kasus Covid-19 pada Jumat, 2 Juli 2021 ini.
Sebanyak 25.830 terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga akumulasi kasus keseluhuran saat ini mencapai 2.228.938.***