Bantuan Uang BLT BPUM UMKM Segera Cair, Buruan Cek di Website Resmi eform.bri.co.id

3 Juli 2021, 07:36 WIB
Bantuan Uang BLT BPUM UMKM Segera Cair, Buruan Cek di Website Resmi BRI /Instagram/@infobpum.

 

MANTRA SUKABUMI - Bantuan uang BLT BPUM UMKM rencananya akan segera cair untuk membantu meringankan beban masyarakat, segera cek di website resmi BRI.

Website resmi BRI dan cara cek bantuan uang BLT BPUM UMKM bisa Anda temukan di artikel ini.

Salah satu penyalur bantuan uang BLT BPUM UMKM yaitu melalui bank BRI di website resminya yaitu eform.bri.co.id.

Baca Juga: Makanan ini Bisa Menyebabkan Penyakit Diabetes, ini Gejala dan Obat Penyembuhannya

Baca Juga: Viral Surat Permohonan Fasilitas Isolasi Pemrov DKI Kepada Dubes, Tokoh NU: Tidak Sesuai Tata Krama Diplomasi

Untuk cara cek penerima bantuan BPUM UMKM di bank BRI melalui eform.bri.co.id, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Sabtu, 3 Juni 2021, berikut cara cek penerima BLT BPUM UMKM melalui website resmi BRI.

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melaluli bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda msauk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Tak hanya melalui bank BRI, kini BLT BPUM UMKM bisa melalui BNI dengan syarat seperti di bawah ini.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Muhammadiyah Serukan Adzan ḥayya ‘alaṣ-ṣalah Diganti ṣallū fī riḥālikum

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

Baca Juga: Lowongan Kerja Juli 2021: PT Vivo Mobile Indonesia Butuh Cepat Lulusan SMA atau SMK, Kirim Lamaran Via Email

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikri

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler