Ridwan Kamil Akui Ada 3 Daerah di Jawa Barat Mobilitasnya Belum Terkendali, Salah Satunya Kabuapten Sukabumi

13 Juli 2021, 08:00 WIB
Ridwan Kamil Akui Ada 3 Daerah di Jawa Barat Mobilitasnya Belum Terkendali, Salah Satunya Kabuapten Sukabumi /Humas Pemrov Jabar/

MANTRA SUKABUMI - PPKM Darurat sudah berjalan lebih dari satu minggu, Gubernur Jawa Barat mememaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Jawa Barat.

Kang Emil menjelaskan, bahwa pelaksanaan PPKM Darurat ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid di Indonesia yang beberapa minggu lalu semakin meningkat. 

Khusus di Jawa Barat ini pemerintah pusat memberikan apresiasi pelaksanaan PPKM Darurat karena bisa menekan mobilitas warga Jabar guna menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Biografi dan Fakta Menarik Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat yang Dianggap Titisan Presiden Soekarno

"Konsep dari PPKM Darurat adalah menurunkan mobilitas, nah mobilitas di Jabar diapresiasi oleh pemerintah pusat," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube Selasa, 13 Juli 2021.

Gubernur Jawa Barat menegaskan, pemerintah pusat mengukur tingkat mobilitas masyarakat dengan melakukan pewarnaan pada peta daerah. Jika peta daerah berwarna hitam, maka tingkat penurunan mobilitas masyarakatnya masih kurang dari 10 persen.

"Kalau dia merah itu 10-20 persen dan kalau kuning itu 20-30 persen, sementara kalau hijau itu dia 30 persen. Nah, kita mayoritas sudah ada di angka 23,15," papar Kang Emil.

Kang Emil mengakui masih ada daerah yang tingkat mobilitasnya masih kurang dari 10 persen, ada tiga daerah yang tingkat mobilitasnya belum terkendali. 

Baca Juga: Viral Pungli Dilakukan oleh Petugas TPU Cikadut, Ridwan Kamil: Oknumnya Sudah Dipecat dan Diperiksa Polisi

"Tapi masih ada tiga wilayah yang tentunya belum terkendali, yaitu Depok, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Bandung. Ini dari sisi mobilitas masih kurang dari 10 persen," sebut Gubernur Jabar.

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar mulai menunjukkan hasil positif. Hal itu ditandai dengan menurunnya tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 di Jabar.

Kang Emil memaparkan, sebelum PPKM Darurat dimulai, BOR mencapai rekor tertingginya, yakni 90,60 persen. Namun, setelah lebih dari sepekan pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar, BOR turun menjadi 87,6 persen.

Menurutnya, selain dampak pelaksanaan PPKM Darurat, turunnya BOR juga tak lepas dari strategi penyiapan ruang isolasi di desa-desa, termasuk pemindahan pasien COVID-19 yang mulai pulih di rumah sakit ke pusat-pusat pemulihan.

Baca Juga: Kepala Uji Klinis Vaksin Sinovac Meninggal Karena Covid-19, Ridwan Kamil: Almarhumah Adalah Pahlawan

"Jadi, berita baik nya posisi BOR kita sudah turun 3 persen. Jadi, mudah-mdahan ini menjadi awal dari proses pengendalian COVID-19," katanya.

"Kemudian, (ruang) isolasi di hotel pusat pemulihan itu juga terjadi penurunan khususnya di (Gedung) BPSDM, di sana dari 90 persen turun ke 60 persen," sambung Kang Emil.

Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga melaporkan bahwa selama pelaksanaan PPKM Darurat di Jabar, tercatat sedikitnya 7.700 pelanggaran aturan PPKM Darurat dimana sekitar 6.000-an pelanggaran dilakukan oleh perseorangan dan 1.623 pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha.

"Kalau perorangan rata-rata dia tidak pembawa surat negatif covid dan makan di tempat juga masih mendominasi. Kemudian kalau pelaku usaha, termasuk yang saya sidak, ada yang melanggar aturan jam operasional dan ada yang tidak menyediakan prokes dan juga 100 persen aktivitasnya," bebernya.

Dia menyebutkan, dari total pelanggaran sebanyak 7.700 pelanggaran, 564 pelanggaran di antaranya disertai sanksi berupa denda, khususnya dari para pelaku usaha. Dana yang terkumpul dari denda tersebut mencapai Rp773 juta.

Baca Juga: Waspada, Nama Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Bupati Sumedang Dicatut Minta Sumbangan Rumah Ibadah

"Tadi dilaporkan ada total Rp. 773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar. Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda, tapi karena melanggar apa boleh buat harus ditegaskan," ucapnya.

Kang Emil menambahkan, pihaknya pun telah menyiapkan inovasi untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat berupa pengadilan digital. Sehingga, antara pelanggar dan penegak hukum tak perlu bertatap muka secara langsung dalam upaya penindakan.

"Inovasi yang dilakukan di Jabar akan ada pengadilan yang sifatnya digital, sehingga tidak pelu menghadirikan secara fisik dari majelis hakimnya atau apa, tapi akan dilakukan juga secara digital dimana mereka yang didenda dengan yang melakukan keputusan bisa tidak dalam tatap muka," pungkas Kang Emil.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler