Viral Pungli Dilakukan oleh Petugas TPU Cikadut, Ridwan Kamil: Oknumnya Sudah Dipecat dan Diperiksa Polisi

- 11 Juli 2021, 11:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Instagram/@ridwankamil

MANTRA SUKABUMI - Disaat pandemi Covid-19 dan banyak korban berguguran karena ganasnya virus Corona, beredar dimedia sosial bahwa di TPU Cikadut khusus COVID-19 Kota Bandung viral terjadi pungli yang dilakukan oleh petugas pemakaman.

Pada kasus yang menjadi viral ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku saat ini telah menindak dan memecat oknum yang diduga melakukan pungli hingga jutaan rupiah.

"Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian," tulis Ridwan Kamil, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun Instagramnya, Minggu, 11 Juli 2021.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital


Menurut kang emil, oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus pungli tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah COVID-19 yang muslim juga.

Hal itu ditegaskan Ridwan Kamil menanggapi keluhan salah seorang warga Bandung yang mengaku telah membayar uang Rp. 2,8 juta untuk pemakaman orang tuanya yang meninggal dunia akibat COVID-19. Saat itu dia sempat dimintai uang Rp. 4,5 juta agar jenazahnya bisa segera dimakamkan.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Pecat Petugas Pemakaman Covid-19 yang Lakukan Pungli di Cikadut

Sebenarnya, keluhan atas pungutan di pemakaman khusus COVID-19 tersebut tak hanya kali ini saja. Sebelumnya, keluhan warga juga sempat ramai di kalangan terbatas. Beberapa warga mengaku diminta mengeluarkan uang lebih dari Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x