MANTRA SUKABUMI - Disaat pandemi Covid-19 dan banyak korban berguguran karena ganasnya virus Corona, beredar dimedia sosial bahwa di TPU Cikadut khusus COVID-19 Kota Bandung viral terjadi pungli yang dilakukan oleh petugas pemakaman.
Pada kasus yang menjadi viral ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku saat ini telah menindak dan memecat oknum yang diduga melakukan pungli hingga jutaan rupiah.
"Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian," tulis Ridwan Kamil, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun Instagramnya, Minggu, 11 Juli 2021.
Menurut kang emil, oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus pungli tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah COVID-19 yang muslim juga.
Hal itu ditegaskan Ridwan Kamil menanggapi keluhan salah seorang warga Bandung yang mengaku telah membayar uang Rp. 2,8 juta untuk pemakaman orang tuanya yang meninggal dunia akibat COVID-19. Saat itu dia sempat dimintai uang Rp. 4,5 juta agar jenazahnya bisa segera dimakamkan.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Pecat Petugas Pemakaman Covid-19 yang Lakukan Pungli di Cikadut
Sebenarnya, keluhan atas pungutan di pemakaman khusus COVID-19 tersebut tak hanya kali ini saja. Sebelumnya, keluhan warga juga sempat ramai di kalangan terbatas. Beberapa warga mengaku diminta mengeluarkan uang lebih dari Rp1 juta.