Gubernur Jabar Ridwan Kamil Protes Penindakan PPKM: Jangan Langsung Main Denda dan Harus Manusiawi

16 Juli 2021, 21:14 WIB
Ridwan Kamil minta penegak hukum jangan main denda /Dok. Humas Pemprov Jabar

MANTRA SUKABUMI - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melayangkan protes terkait penindakan aparat terkait pelanggar PPKM Darurat.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya. Ia juga membuat maping terkait urutan penindakan.

Gubernur Jabar itu meminta aparat di lapangan untuk tidak main terapkan denda begitu saja.

Baca Juga: Atta Halilintar KW Diancam Akan Dibunuh Bikin Heboh: Saya Selama Ini Jualan Aksesoris HP

Baca Juga: dr Tirta Sindir Kapolri Soal Penjual Kopi yang Dipenjara: Bukankah Kata Bapak Penjara Bukan Solusi

"Mencermati dinamika di lapangan terkait penegakan hukum yang sering viral," ujar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tetap menaati aturan dan prokes dalam masa PPKM saat ini.

"Dengan ini saya sampaikan himbauan kepada semua pihak untuk taat pada aturan dan prokes di masa sulit untuk semua orang," katanya.

Ridwan Kamil lantas meminta pihak yang terlibat dalam penegakan hukum memahami urutan dalam proses pemberian sanksi.

"Khusus kepada yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi covid untuk memahami urut-urutan dalam proses sanksi," imbuhnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Batalkan Vaksin Berbayar, Fadjroel Rachman: Setelah Dengar Masukan Masyarakat

Dirinya meminta pihak penegak hukum melakukan diskresi dengan bijak terhadap para pelanggar.

"Dengan diskresi dan rasa bijak, jika ada yang melanggar, diharapkan bisa melalui proses 1-5 dahulu," bebernya.

Urutan penegakkan hukum menurut Ridwan Kamil

"Jangan langsung ke no 6 yaitu proses denda, apalagi jika yang melanggar prokes dan aturan adalah mereka yang sedang mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan," sambungnya.

Lebih lanjut Ridwan Kamil juga meminta penegakan hukum dilakukan secara manusiawi dan humanis.

"Dan semua harus dilakukan secara manusiawi dan humanis," pintanya.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang 11 Hari, Muhadjir Effendy: Tak Mungkin Bansos Ditanggung Pemerintah Sendiri

Diakhir himbauannya, Ridwan Kamil mengajak untuk saling bekerja sama dan saling memahami.

"Semoga semua dari kita bisa saling bekerja sama dan saling memahami. Aamiin," pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa kasus penegakan hukum pelanggar PPKM menjadi viral di media sosial.

Salah satunya Asep penjual kopi di Tasikmalaya yang memilih mendekam dipenjara selama 3 hari karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Termasuk beberapa kasus lain yang mengundang anggota DPR RI Dedi Mulyadi turun ke lapangan membantu membayar denda para pelanggar.***

Editor: Andriana

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler