Kemnaker: Perusahaan Wajib Daftar WLKP, Jika Lalai Denda dan Sanksi Kurungan Menanti

17 Juli 2021, 05:42 WIB
Kemnaker: Perusahaan Wajib Daftar WLKP, Jika Lalai Denda dan Sanksi Kurungan Menanti /Instragram @kemnaker/

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP online.

Hal itu sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP secara online.

Masifikasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advetorial," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi instagramnya pada 17 Juli 2021.

Haiyani menjelaskan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan atau WLK.

Bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

"Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang telah ditunjuk," ujarnya.

Haiyani mengatakan dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai.

Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.

Baca Juga: Info Terbaru Kemnaker Jadwalkan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli 2021

"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja.

" Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik," kata Dirjen Haiyani.

Dirjen Haiyani menegaskam sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981,

bagi perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1juta.

Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30  hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan.***



Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler