Kesulitan Cek Penerima Bansos BLT BPUM UMKM Rp1,2 Juta? Begini Caranya

17 Juli 2021, 09:50 WIB
Kesulitan Cek Penerima Bansos BLT BPUM UMKM Rp1,2 Juta? Begini Caranya./* /Pikiran-rakyat.com/

MANTRA SUKABUMI - Mungkin beberapa pelaku UMKM merasa kesulitan untuk cek nama penerima Bansos BLT BPUM UMKM sendiri tanpa bantuan RT dan RW.

Pada artike ini, dituliskan tentang cara cek nama penerima Bansos BLT BPUM UMKM untuk mempermudah pelaku UMKM.

Lantas bagaimana cara cek Bansos BLT BPUM UMKM yang mudah dan tanpa berkerumun di bank penyalur? Simak berikut ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk cara cek penerima Bansos BLT BPUM UMKM, Anda bisa cek via onlin melalui eform.bri.co.id.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Sabtu, 17 Juli 2021, berikut cara cek penerima Bansos BLT BPUM UMKM.

• Buka browser pada Hp Anda

• MAsukan eform.bri.co.id pada kolom pencarian

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melaluli bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Bansos BLT BPUM UMKM 2021, Mudah dan Praktis

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda msauk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Tak hanya melalui bank BRI, kini BLT BPUM UMKM bisa melalui BNI dengan syarat seperti di bawah ini.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Bansos BLT BPUM UMKM Cair Rp1.2 Juta, ini Cara Cek dan Syarat yang Diperlukan

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler