MANTRA SUKABUMI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Kebijakan PPKM Level 4 tersebut diambil setelah Presiden Jokowi dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan dan aspek ekonomi.
Bahkan dinamika sosial pun turut menjadi dasar pertimbangan diperpanjangnya PPKM Level 4 ini.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden seperti dikutip mantrasukabumi.com setkab.go.id pada Minggu, 25 Juli 2021.
"Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ucapnya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan bahwa kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan di 21 provinsi mencakup 45 kabupaten / kota di luar pulau Jawa.
Adapun daerah yang akan menerapkan PPKM ini adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Bengkulu
Kota bengkulu
2. Provinsi Jambi
Kota Jambi
3. Provinsi Kalimantan Barat
Kota Pontianak
4. Provinsi Kalimantan Selatan
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin
5. Provinsi Kalimantan Timur
Berau
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kota Samarinda
Kutai Barat
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Penajam Pasar Utara
Baca Juga: Demontrasi Tolak PPKM Darurat dan Jokowi End Game Berakhir Ricuh dan Anarkis, Ini Faktanya
6. Provinsi Kalimantan Utara
Bulungan
Kota Tarakan
Nunukan
7. Provinsi Bangka Belitung
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
8. Provinsi Kepulauan Riau
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
9. Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung
10. Provinsi Maluku Utara
Halmahera Barat
11. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Kota Kupang
12. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sikka
Sumba Timur
13. Provinsi Papua
Kota Jayapura
Merauke
Mimika
14. Provinsi Papua Barat
Kota Sorong
15. Provinsi Riau
32. Kota Pekanbaru
Baca Juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Siap-siap Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Simak Cara Daftarnya
16. Provinsi Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Tana Toraja
17. Provinsi Sulawesi Tengah
Kota Palu
Morowali Utara
18. Provinsi Sulawesi Utara
Kota Bitung
Minahasa
Minahasa Utara
19. Provinsi Sumatera Barat
Kota Padang
20. Provinsi Sumatera Selatan
Kota Lubuklinggau
Kota Palembang
Musi Banyuasin
Musi Rawas
21. Provinsi Sumatera Utara.***