Meski PPKM Tatap Muka Diizinkan untuk Digelar, Berikut Wilayah yang Boleh Gelar PTM

13 Agustus 2021, 06:40 WIB
Meski PPKM Tatap Muka Diizinkan untuk Digelar, Berikut Wilayah yang Boleh Gelar PTM./* /Instagram/@disdikdki/

MANTRASUKABUMI - Alhamdulilah pemerintah mengizinkan PTM walaupun dimasa PPKM masih berlangsung.

Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan berbagai syarat boleh digelarnya PTM disekolah.

Kemendikbud Ristek mengizinkan sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman.

Menurut Hendarman, berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemendikbud Jum'at, 13 Agustus 2021.

Hendarman melanjutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ.

Hal tersebut sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Baca Juga: Meski PPKM Diperpanjang Kemdikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Lebih lanjut Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan pada Senin, 9 Agustus 2021, yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Terakhir, Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Namun Hendarman menegaskan jika orangtua memiliki kewenangan penuh dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3.

“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ," bebernya.

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," pungkasnya.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler