Yahya Waloni dan Muhammad Kace Ditangkap Polisi, Mpu Jaya Prema: yang Hina Agama Hindu Sudah Diproses?

27 Agustus 2021, 18:10 WIB
Pandita Mpu Jaya Prema Ananda./* /

MANTRA SUKABUMI - Mantan jurnalis dan sastrawan Bali Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda angkat bicara terkait penangkapan Yahya Waloni dan Muhammad Kece.

Mpu Jaya Prema mempertanyakan proses untuk penghina Agama Hindu yang dilakukan oleh seorang dosen di Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Mpu Jaya Prema melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: DKI Jakarta Kalahkan Jateng dan Jatim Prosentase Vaksin Nasional, Jawa Barat Urutan ke-19

Baca Juga: Gus Baha: Hati-hati Perbuatan Ini Bikin Allah Tersinggung dan Gak Terima Sujud dari Hamba-Nya

"Yg menghina agama Islam sudah ditangkap. Yg hina agama Nasrani juga sudah ditangkap," ujar Mpu Jaya Prema.

"Yg hina agama Hindu, seorang dosen di Bekasi, apa sudah diproses?
**cuma ingin tahu," sambung Mpu Jaya Prema.

Menanggapi hal itu, budayawan Sudjiwo Tedjo mengomentari pernyataan Mpu Jaya Prema tersebut.

Sudjiwo Tedjo mengatakan, orang yang melakukan korupsi sejatinya orang yang menghina agama, baik itu Islam, Nasrani, maupun Hindu.

"Apa agama bisa dihina oleh orang lain, Mpu. Menurutku org Islam yg korupsi dll itu yg menghina Islam. Org Nasrani yg korupsi dll itu yg sejatinya menghina agama Nasrani. Begitu jg org Hindu. Dll," ujar Sudjiwo Tedjo.

Baca Juga: Ditanya Lebih Baik Nabung di Bank Syariah atau Konvensional, Habib Husein Ja'far Al Hadar Berikan Jawaban Ini

Karena itu menurut Sudjiwo Tedjo para koruptor harus dikenai pasal berlapis sebab merugikan negara dan menghina agama.

"Koruptor mesti dikenai pasal berlapis: 1) Merugikan negara 2) Mengina agamanya," tambah Sudjiwo Tedjo.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menangkap Muhammad Kece dan Ustadz Yahya Waloni. Keduanya diduga menghina agama lain.

Muhammad Kece diduga melecehkan Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW, sementara Yahya Waloni diduga melecehkan Kitab Injil milik agama Nasrani.

Keduanya kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri dan telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler