Forum Pimred PRMN Ganti Diksi Koruptor dengan Istilah Maling Uang Rakyat, Rizal Ramli: Keren Abis

30 Agustus 2021, 15:30 WIB
Forum Pimred PRMN Ganti Diksi Koruptor dengan Istilah Maling Uang Rakyat, Rizal Ramli: Pikiran Rakyat Keren Abis. /*/Instagram.com/@rizalramli.official//Instagram.com/@rizalramli.official

MANTRA SUKABUMI - Salah satu ekonom senior DR Rizal Ramli menanggapi dengan positif penggantian diksi koruptor oleh Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).

Forum Pimred PRMN sebelumnya menyatakan bahwa diksi koruptor terlalu halus.

Terlebih, Forum Pimred PRMN dengan tegas menolak wacana penggantian istilah koruptor dengan "penyintas korupsi".

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Menanggapi hal tersebut, atas sikap Forum Pimred PRMN dengan mengganti koruptor dengan istilah maling, rampok dan garong uang rakyat, Rizal Ramli memgaoresiasinya.

"Pikiran Rakyat keren abiiss," ujar Rizal Ramli, dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun @RamliRizal pada Senin, 30 Agustus 2021.

Dalam cuitannya, Rizal Ramli pun menyinggung masa lalunya saat masih menjadi mahasiswa.

"Waktu jadi mahasiswa di ITB, tiap hari baca koran @pikiranrakyat, Kang Ruslan terus cover pengadilan mahasiswa Bandung 1978," imbuhnya.

Selain Rizal Ramli, Ustadz Hilmi Firdaus mendukung Forum Pimred PRMN mengganti istilah koruptor.

Menurut Ustadz Hilmi Firdaus penggantian istilah koruptor menjadi penyitas korupsi akan membuat korupsi makin marak.

Baca Juga: Koruptor Dianggap Terlalu Halus, Forum Pimred Pikiran Rakyat: Mereka Maling dan Garong Uang Rakyat

Cuitan Rizal Ramli. /Twitter.com @RamliRizal

Baca Juga: Ustadz Hilmi Firdaus Dukung PRMN Ganti Istilah Koruptor Jadi Maling Uang Rakyat: Agar Jera

Oleh karenanya, Ustadz Hilmi Firdaus sangat mendukung langkah PRMN mengganti istilah koruptor menjadi maling atau rampok dan garong uang rakyat.

Hal tersebut dinilai Ustadz Hilmi Firdaus akan menjadi efek jera dan menjadi sanksi sosial di Masyarakat.

"Nah, saya dukung ini," cuit Ustadz Hilmi Firdaus  di akun Twitter miliknya.

"Penggantian istilah koruptor oleh KPK menjadi penyintas korupsi malah akan membuat korupsi makin marak," ujarnya.

"Harus ada sanksi sosial dari masyarakat dengan sebutan yang lebih menohok seperti maling, rampok, garong uang rakyat agar menjadi efek jera," tuturnya.

"Jangan memperhalus sesuatu yang kotor," tegasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 170 portal media online dibawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menolak dengan tegas wacana koruptor yang akan menjadi penyuluh antikorupsi sampai mencul istilah "penyintas korupsi".

Baca Juga: Profil Haris Azhar, Pengacara yang Disomasi Luhut Binsar Pandjaitan Terkait Video di Kanal YouTubenya

Bahkan, istilah "penyintas korupsi" dituding Forum Pimred PRMN jelas-jelas ingin mengaburkan makna kejahatan di dalam istilah tersebut.

Menolak wacana tersebut, Forum Pimred PRMN mengambil sikap tegas mengganti diksi koruptor dengan semestinya ia disebut yakni menjadi maling, rampok atau garong uang rakyat.

Hl ini sebagimna disampaikan Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermawan menyikapi wacana koruptor akan menjadi penyuluh antikorupsi pada Minggu, 29 Agustus 2021.

"Sikap ini didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu," ungkap Dadang.

Sebelumnya, deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana menyebut narapidana kasus korupsi sebagai penyintas.

Menurut Wawan Wardiana, narapidana selama dalam masa tahanan telah mendapatkan pelajaran berharga.

Baca Juga: Koruptor Dianggap Terlalu Halus, Forum Pimred Pikiran Rakyat: Mereka Maling dan Garong Uang Rakyat

Sehingga saat keluar dari penjara dapat  disebarluaskan ke masyarakat usai menjalani proses hukum tersebut.

Gagasan tersebut disampaikan Wawan dalam agenda penyuluhan antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 31 Maret 2021 lalu.

Acar penyuluhan tersebut diikuti 25 narapidana kasus korupsi yang mendapat program asimilasi dan masa penahanannya yang akan segera berakhir.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler