Atalia Praratya Ridwan Kamil Klarifikasi Soal Tudingan Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung

12 Desember 2021, 17:33 WIB
Atalia Praratya Ridwan Kamil Klarifikasi Soal Tudingan Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung./* /Instagram.com/@ataliapr/

MANTRA SUKABUMI - Atalia Praratya Ridwan Kamil beri klarifikasi soal tudingan dirinya yang diduga tutupi kasus pemerkosaan terhadap puluhan remaja perempuan yang terjadi sejak Mei 2021.

Kasus yang terjadi di Cibiru Bandung yang dilakukan oleh predaktor seks itu membuat sosok yang kerap disapa bu Cinta itu menerima tudingan yang seharusnya tak layak ia terima.

Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu kemudian memberi klarifikasi dan menegaskan bahwa pemberitaan yang diterima masyaraat soal kasusnya itu adalah Hoaks.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show Hadirkan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan Deretan Bintang Dangdut

Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Prarataya Ridwan Kamil itupun menjelaskan bahwa dirinya telah mengkawal kasus tersebut sejak awal.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Praratya.

Menurutnya, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucap Atalia Praratya.

Sementara itu, saat ini kasus pelecehan seksual oleh pengajar tersebut sudah masuk persidangan keempat.

Baca Juga: Profil Lengkap Ridwan Kamil, Suami Atalia Praratya yang Menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat

Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," tutur Atalia Praratya.

Dia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.

Oleh karena itu, Atalia Praratya mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler