Pria Jombang Ditahan Usai Jual Istri ke Lelaki Lain demi Rp 2 Juta

3 April 2020, 14:55 WIB
ILUSTRASI penjara.* /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Di tengah bencana pandemi mengancam dunia, ada saja prilaku manusia yang tidak peduli dengan keadaan dan melakukan kejahatan di luar batas kemanusiaan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap seorang pria asal Jombang, Jawa Timur usai menjual istri sahnya kepada laki-laki lain.

Mujianto (29) tega menjual sang istri untuk melakukan hubungan seksual bersama tiga orang sekedar untuk mendapatkan uang dan memuaskan fantasi seksualnya.

Seperti yang sudah diberitakan oleh Portalsurabaya.pikiran-rakyat.com sebelumnya, kejahatan ini diungkap di halaman Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jalan Raya Ahmad Yani, Surabaya.

Baca Juga: Meski Virus Corona, Perusahaan Wajib Bayarkan THR pada Karyawannya

Unit Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap pelaku di salah satu kamar hotel di Jalan Raden Wijaya, Mojokerto.

Bisnis berhubungan dengan dua pria dan satu wanita tersebut bermoduskan untuk memuaskan fantasi seksual, seperti dikutip dalam Pikiran Rakyat dalam judul “4 Tahun Jual Istri ke Lelaki Lain demi Rp 2 Juta, Pria Jombang Ditahan” dalam https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01360172/4-tahun-jual-istri-ke-lelaki-lain-demi-rp-2-juta-pria-jombang-ditahan?,,

Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Pitra A. Ratulangie mengatakan, pasangan suami istri tersebut telah resmi menikah pada 2015 lalu.

"Pasutri ini menikah tahun 2015 dan sejak tahun 2016 sudah melakukan aksi seks threesome itu," ujarnya.

Menurut Kombes Pol Pitra A. Ratulangie pelaku menjual istrinya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Pulang dari Jakarta, Suami-Istri Berprofesi Dokter Spesialis Positif COVID-19

"Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, ditemukan fakta bahwa tersangka mengadakan dan menawarkan hubungan seks threesome untuk mencari keuntungan," ucapnya.

Unit Asusila Ditreskrimum Polda Jatim, bersama Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Lintar menambahkan, mereka telah melakukan bisnis tersebut sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda.

Pelaku mematok bayaran istrinya sebesar Rp 2 juta untuk satu kali melakukan hubungan seksual.

Kombes Pol Pitra A. Ratulangie menyebut, sebelum melakukan aksinya, pelaku biasanya merekam terlebih dahulu sang istri yang sedang berhubungan seksual dengan pria lain.

Baca Juga: dr Tirta Apresiasi Donasi Erick Thohir Buat Tenaga Medis COVID-19 Lewat Asuransi Rp 1 T

"Dalam melakukan threesome mereka berfantasi dalam memenuhi hasrat seksualnya. Sebelum hubungan seks threesome, mereka merekam video istrinya berhubungan seks dengan rekannya yang ikut dalam threesome," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 296 KUHP. Penahanan masuk dalam pengecualian sesuai dengan pasal 21 KUHP dan akan dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.**

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler