Meski Virus Corona, Perusahaan Wajib Bayarkan THR pada Karyawannya

- 3 April 2020, 14:19 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

 

MANTRA SUKABUMI - Pemberian THR bagi karyawan perusahaan menjadi peraturan yang harus dipatuhi.

Ketentuan THR diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi setiap perusahaan untuk menunda apalagi sampai tidak memberikan hak karyawan dalam tunjangan THR.

Baca Juga: Pulang dari Jakarta, Suami-Istri Berprofesi Dokter Spesialis Positif COVID-19

THR dapat dipahami apresiasi perusahaan atas kenierja karyawan selama ini sekaligus apresaiasi atas keyakinan agama yang dipeluk tiap karyawan sebagai bentuk wujud toleransi dalam kehidupan beragama.

Dalam hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida dalam siaran pers di Jakarta, Jumat 3 April 2020.

Baca Juga: Heboh Data Privasi Pengguna Zoom Dicuri, Ini Kata Chiep Aplikasi Zoom 

Hal itu ditekankan Menaker saat Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis 2 April 2020. Raker virtual yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafirah, juga diikuti Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Tatang Budie Utama Razak.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x